

BAB I
VISI, MISI DAN NILAI
I.1. Visi
Visi diartikan sebagai cara pandang jauh kedepan ke mana arah BBPJN III akan dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Jadi visi tidak lain adalah suatu gambaran menantang tentang masa depan berisikan cita-cita yang ingin diwujudkan namun dapat dilakukan oleh BBPJN III.
VISI BBPJN III mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Bina Marga, yaitu :
”Tersedianya jaringan jalan nasional yang handal di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung”
I.2. Misi
Selanjutnya untuk mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan MISI BBPJN III sebagai berikut :
• Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi penanganan jalan nasional.
• Mengembangkan SDM yang profesional dan tanggap untuk mendukung penanganan jalan nasional.
• Mendorong partisipasi pemangku kepentingan (stake holder) dalam penanganan jalan nasional.
I.4. Nilai
Dalam pelaksanaan misi tersebut diatas, yang merupakan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka nilai-nilai yang dianut :
1. Keadilan dan kesetaran
Pemerintah memberikan akses yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan yang setara dan adil sesuai dengan potensi, kebutuhan dan porsi masing-masing.
2. Demokrasi
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan pikiran demi memajukan pembangunan menurut peraturan yang berlaku.
3. Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan tugas pemerintah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk menuju terwujudnya tata kepemerintahan yang baik (good governance) sehingga pada akhirnya dapat tercipta pemerintah yang amanah dan berwibawa sehingga akan mendapat simpatik dan dukungan dari masyarakat.
4. Peran serta Masyarakat
Dengan bergesernya peran pemerintah dari pelaku utama pembangunan menjadi lebih berperan dalam mediasi dan fasilitasi, maka peran serta masyarakat dan dunia usaha akan semakin dibangkitkan untuk mengisi pembangunan dan terlibat dalam pelayanan publik.
5. Intensif
Semua program dan kegiatan harus dilakukan dengan intensif, efektif dan efisien dalam rangka untuk mencapai keberhasilan pembangunan dalam waktu yang cepat dan dengan menghemat sumber daya.
6. Kemitraan
Keberhasilan pembangunan adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat, dan semua elemen tersebut mempunyai hak untuk menikmati hasil pembangunan. Oleh karena itu, maka pola kemitraan akan terus dikembangkan dalam banyak dimensi, antara lain : antara pelaku ekonomi lemah dengan pelaku ekonomi menengah dan kuat; antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha; serta antara pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7. Komunikatif
Semua kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan harus dirumuskan melalui komunikasi dialogis dengan masyarakat sehingga proses demokratis yang dilakukan dapat membuahkan kebijakan dan program yang betul-betul menjadi kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan potensi yang mereka miliki.
8. Keseimbangan
Dalam rangka menuju kehidupan yang harmonis, maka semua kebijakan dan program pembagunan harus dilakukan dengan pola yang seimbang, yaitu keseimbangan antara kepentingan semua stakeholder; antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup; antara kepentingan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
I.5. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2006 tanggal 17 Juli 2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktur Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga yang secara teknis dibina oleh Direktur terkait, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengendalian operasi dan pemeliharaan, pengendalian mutu dan pelayanan penyediaan bahan dan peralatan serta penatausahaan organisasi balai besar, yang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program penanganan jalan nasional serta pelaksanaan perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan.
b. Pelaksanaan konstruksi, pengendalian operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
c. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu pada pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan
d. Penyediaan, pemanfaatan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, serta pelaksanaan pengujian mutu konstruksi.
e. Penatausahaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana keuangan, barang milik/kekayaan negara dan urusan rumah tangga serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.
BBPJN III yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan struktur organisasi tipe A terdiri dari :
1. Kepala Balai.
2. Kepala Tata Usaha dibantu 3 (tiga) subbagian dan staf.
3. Kepala Perencanaan dan Pengawasan Teknis dibantu 2 (dua) seksi dan staf.
4. Kepala Pelaksanaan dibantu 2 (dua) seksi dan staf .
5. Kepala Sistem Manajemen Mutu dibantu 2 (dua) seksi dan staf.
6. Kepala Pengujian dan Peralatan dibantu 2 (dua) seksi dan staf.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban, kegiatan utama BBPJN III adalah melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan lapangan yang menjadi wilayah kewenangan BBPJN III sejak usulan program dan anggaran, proses pelelangan, tahap pelaksanaan, pemeliharaan dan penyerahan proyek selesai, sesuai dengan Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM).
BAB II
POTENSI DAN KONDISI
JARINGAN JALAN DAN JEMBATAN
II.1. Kondisi Jalan
II.1.1. Provinsi Jambi


II.1.3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

II.2. Kondisi Jembatan
II.2.1. Provinsi Jambi


II.2.3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

BAB III
ISU-ISU STRATEGIS
Pesatnya laju pembangunan, tuntutan kebutuhan masyarakat, serta bergulirnya arus reformasi yang demikian cepat telah memberikan dampak yang sangat luas dan besar pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan tugas ke-PU-an, khususnya dalam rangka memberikan standar pelayanan minimal sebagai Isu Strategis yang berkembang pada saat ini.
Tujuan :
1. Mewujudkan Jaringan Jalan Nasional yang mantap dan handal di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
2. Membuka peluang keterlibatan pemangku kepentingan (stake holder), termasuk pemerintah daerah, mitra kerja dan masyarakat dalam bersinergi menciptakan kondisi jaringan jalan yang mantap tahun 2008 menjadi : 82 % dengan waktu tempuh rata-rata 47 km/jam.
3. Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas manusia, barang dan jasa serta memberikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran transportasi pemanfaat jalan.
Penetapan tujuan dan sasaran Organisasi BBPJN III adalah didasarkan kepada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Hal ini penting agar tujuan dan sasaran yang ditetapkan lebih terarah sesuai dengan potensi, peluang, hambatan dan kendala yang ada. Karenanya diperlukan analisis terhadap lingkungan Organisasi BBPJN III baik internal maupun eksternal guna menentukan faktor-faktor penentu keberhasilan tersebut.
Dengan mengetahui kondisi internal dan eksternal Organisasi BBPJN III serta dengan memeperhatikan kebutuhan pemangku kepentingan, akan diketahui kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan tantangan (threath) yang pada akhirnya akan diketahui pula faktor-faktor penentu keberhasilan Organisasi BBPJN III dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
BAB IV
ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS
IV.1. Analisis Lingkungan Internal (Kekuatan dan Kelemahan)
1. Kekuatan (strength).
a. Adanya Permen PU No. 14/PRT/m/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktur Jenderal Bina Marga yang mendukung.
b. Jumlah SDM yang memadai.
2. Kelemahan (weakness).
a. Masih adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan antara BBPJN III dan Unit Eselon II di Direktorat Jenderal Bina Marga.
b. Kompetensi tenaga teknis belum memadai
c. Kurangnya koordinasi dan rasa tanggungjawab antar Satker dan BBPJN III.
d. Dana penanganan jalan yang masih belum memadai.
IV.2. Analisis Lingkungan Eksternal (Peluang dan Ancaman)
1. Peluang (opportunity).
a. Adanya dukungan dari Dinas PU/Kimpraswil provinsi dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten
b. Masih adanya pinjaman luar negeri untuk penanganan jalan nasional.
c. Adanya dukungan DPR/DPRD
2. Tantangan (threath).
a. Meningkatnya beban berlebih dan kepadatan lalu-lintas kendaraan yang melalui ruas jalan nasional.
b. Masih sulitnya pembebasan lahan untuk pelebaran jalan nasional.
Dengan menganalisa lingkungan internal dan eksternal yang didasarkan pada pendekatan SWOT sebagaimana dikemukakan diatas, maka perumusan faktor-faktor kunci keberhasilan adalah sebagai berikut :
„X Standar pelayanan minimum untuk prasarana jalan yang merupakan kebutuhan masyarakat perlu segera dipenuhi.
„X Perlu adanya kerja sama yang kondusif dengan Pusdiklat dan lembaga pendidikan lainnya untuk meningkatkan kompetensi SDM.
„X Di dalam Lakip 2008 ini SK Dirjen Bina Marga merupakan keharusan untuk menetapkan tugas dan kewenangan antara B(B)PJN dan unit eselon II Ditjen Bina Marga untuk menghindari tumpang tindih antara Permen PU 286/PRT/M/2005 dengan Permen PU 14/PRT/M/2006, dimana faktor ini berperan penting dalam penyelenggaraan jalan di daerah.
Berdasarkan faktor-faktor kunci keberhasilan yang telah dirumuskan, maka ditetapkan tujuan strategis. Sedangkan sasaran strategis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses perencanaan strategis dirumuskan untuk masing-masing tujuan dari misi yang telah ditetapkan.
BAB V
STRATEGI
(CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN)
V.1. Arah Kebijakan Pembangunan Nasional
1. Memelihara prasarana yang telah dibangun dengan penekanan pada upaya untuk :
• Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional
• Menunjang wilayah pertanian /pedesaan
• Menunjang aksesibilitas kepada wilayah yang relative terisolasi atau tertinggal.
2. Meningkatkan peran-serta masyarakat dan dunia usaha melalui usaha penciptaan peluang investasi prasarana.
3. Mengupayakan terobosan dalam pembiayaan prasarana wilayah.
4. Memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk turut serta dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana wilayah.
V.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
Arah kebijakan pembangunan ekonomi dan infrastruktur adalah peningkatan dan pemeliharaan daya dukung infrastruktur (prasarana/sarana jalan) yang diarahkan untuk menjamin kelancaran mobilitas sumber daya manusia, barang dan jasa guna menunjang pembangunan ekonomi daerah serta mendukung infrastruktur nasional.
Terwujudnya peningkatan dan terpeliharanya daya dukung infrastruktur diharapkan dapat menunjang kegiatan perekonomian rakyat, daerah dan nasional. Untuk itu diperlukan jaringan jalan pengumpan (feeder road) yang cukup bagi jaringan jalan arteri primer yang terdiri atas Lintas Timur, Lintas Tengah dan Lintas Barat untuk membuka akses kantung-kantung produksi dan daerah yang berpotensi untuk berkembang.
V.3. Kebijakan
Dalam rangka mengupayakan agar arah dan kebijakan pembangunan nasional dan daerah dapat tercapai dengan hasil yang baik, maka perlu ditetapkan beberapa kebijakan yang harus dilaksanakan secara konsisten dari tahun ke tahun yang diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Melengkapi kebutuhan prasarana, sarana dan meningkatkan profesionalisme SDM Dinas secara bertahap.
2. Penanganan pekerjaan jalan dan jembatan dilaksanakan mengikuti urutan prioritas sebagai berikut : pertama pemeliharaan rutin; kedua pemeliharaan berkala; ketiga peningkatan dan keempat pembangunan baru.
V.4. Program Prioritas
Untuk mencapai tujuan dan sasaran ditetapkan beberapa program kegiatan sebagai berikut :
1. Peningakatan prasarana, sarana dan SDM
2. Penanganan Jalan Propinsi :
• Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
• Peningkatan Jalan dan Penggantian Jembatan
• Pembangunan Jalan dan Jembatan
• Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan
3. Penanganan Jalan Nasional :
• Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
• Pembangunan Jalan dan Jembatan
• Pembangunan Jalan Lintas Timur Sumsel dan Jambi
• Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan
Dari sejumlah program diatas beberapa telah ditetapkan sebagai program prioritas, yang diantaranya meliputi :
1. Pemeliharaan dan peningkatan ruas-ruas jalan pada Lintas Timur, Lintas Tengah dan Lintas Barat dan feeder road (jalan pengumpan) nya, serta ruas-ruas jalan strategis.
2. Peningkatan jalan dan pembangunan jalan baru untuk menunjang pengembangan potensi daerah dan pembukaan daerah terisolir.
3. Penataan kembali database jalan dan jembatan secara lengkap sehingga dapat ditampilkan data kondisi jalan dan jembatan terbaru (up to date) untuk keprluan pengelolaan lebih lanjut.
4. Penataan kembali jaringan jalan nasional dan propinsi sesuai dengan fungsi dan hirarkinya menurut undang-undang dan volume lalu-lintasnya, sehingga setiap ruas jalan berada pada kewenangan yang tepat untuk keperluan pembinaan selanjutnya.
5. Tersedianya system manajemen yang dapat berfungsi sebagai alat untuk membuat kebijakan penanganan jalan dan jembatan di tingkat propinsi.
6. Pengadaan jasa konstruksi dan konsultasi jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Bina Marga mensyaratkan kepemilikan sertifikat keahlian dari asosiasi atau lembaga yang berwenang.